Kejahatan lintas negara (transnational crimes) dewasa
ini dipandang sebagai salah satu ancaman serius terhadap keamanan global. Pada
lingkup multilateral, konsep yang dipakai adalah Transnational Organized Crimes (TOC) yang disesuaikan dengan
instrumen hukum internasional yang telah disepakati tahun 2000 yaitu Konvensi
PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on
Transnational Organized Crime-UNTOC).
Kejahatan lintas negara memiliki karakteristik yang sangat
kompleks sehingga sangat penting bagi negara-negara untuk meningkatkan
kerjasama internasional untuk secara kolektif menanggulangi meningkatnya
ancaman kejahatan lintas negara tersebut.
Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir
(United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC) yang telah
diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pengesahan United Nations
Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) menyebutkan sejumlah
kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir,
yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang
dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property),
perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap
senjata api. Konvensi juga mengakui keterkaitan yang erat antara kejahatan
lintas negara terorganisir dengan kejahatan terorisme, meskipun karakteristiknya
sangat berbeda. Meskipun kejahatan perdagangan gelap narkoba tidak dirujuk
dalam Konvensi, kejahatan ini masuk kategori kejahatan lintas negara
terorganisir dan bahkan sudah diatur jauh lebih lengkap dalam tiga Konvensi
terkait narkoba11sebelum disepakatinya UNTOC.