BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belekang
Bagi
orang yang baru pertama kali mendengar istilah kriminologi, biasanya akan
memiliki pemikiran sendiri tentang pengertian dari kata tersebut. Kebanyakan
dari mereka memiliki persepsi yang salah tentang bidang ilmu pengetahuan ilmiah
kriminologi ini. Sebagian besar orang memiliki persepsi bahwa kriminologi
adalah suatu studi pendidikan ilmu hukum. Kata kriminologi yang berhubungan
dengan kejahatan, serta merta dikaitkan dengan pelanggaran hukum pidana. Ada
juga yang mengaitkan kriminologi dengan pekerjaan detektif karena detektif
bertugas untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan dan menangkap pelakunya.
Hal ini tidak salah sepenuhnya, tetapi tidak bisa dikatakan benar.
Kriminolgi,
(criminology dalam bahasa Inggris, atau kriminologie dalam bahasa Jerman)
secara bahasa berasal dari bahasa latin, yaitu kata ”crimen” dan ”logos”.
Crimen berarti kejahatan, dan logos berarti ilmu. Dengan demikian kriminologi
secara harafiah berarti ilmu yang mempelajari tentang penjahat. Istilah
kriminologi pertama kali digunakan oleh P/ Topinard, seorang sarjana Perancis,
pada akhir adab ke sembilan belas.
2.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan kriminologi ?
2.
Apa
yang menjadi Tujuan mempelajari kriminologi ?
3.
Apa
saja Aliran-aliran pemikiran dalam kriminologi ?
4.
Apa
Arti kriminologi bagi hukum pidana ?
5.
Bagaimana
Sejarah perkembangan pengertian kejahatan ?
6.
Bagaimana
Kejahatan dan hubungannya dengan Norma-norma ?
7. Apa
yang menjadi Ruang Lingkup dan Obyek
Studi Kriminologi ?
8.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan kriminologi.
2.
Untuk mengetahui Tujuan
mempelajari kriminologi
3.
Untuk mengetahui Aliran-aliran
pemikiran dalam kriminologi
4.
Untuk mengetahui Arti
kriminologi bagi hukum pidana.
5.
Untuk mengetahui Sejarah
perkembangan pengertian kejahatan
6.
Untuk mengetahui Kejahatan
dan hubungannya dengan Norma-norma
7. Untuk mengetahui Ruang Lingkup dan Obyek Studi Kriminologi
BAB 2
PENJELASAN
A. Pengertian
E.H.Suthrland
Kriminologi adalah
seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena
social,termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran
undang-undang , dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang.
Kriminologi lahir pada abad
19 yaitu ditandai dengan lahirnya statistuk criminal di prancis tahun 1826
(a.l.Bonger, Grunhut) dan dengan diterbikannya buku L Uomo Delinqunte olleh
Cesare Lombroso tahun 1876 .namun studi untuk mempelajari kejahatan sudah mulai
dari sebelumnya oleh filosof yunani kuno seperti plato dan Aristoteles.
B. Tujuan
mempelajari kriminologi
· Mempelajari
kejahatan dari berbagai aspek , sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman
mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik.
· Memberi
rekomendasi agar kriminologi diajarkan di universitas yang lulusannya
akan bekerja dalam bidang penegakan hokum seperti polisi,pengacara, jaksa,
hakim, dan pegawai pemasyarakatan (konferensi tentang pencegahan kejahatan dan
tindakan terhadap Delinkuen yang diselenggarakan oleh International Non
Governmental Organization bantuan PBB di Jenewa 17 Desember 1952).
· Memperoleh
pemahaman terhadap masalah hokum pada umumnya dengan semakin maraknya pemikiran
kritis dalam mempelajri proses pembuatan undang-undang maupun bekerjanya hokum.
C. Aliran-aliran
pemikiran dalam kriminologi
Ø Aliran
pemikiran adalah Cara pandang yang digunakan oleh para kriminolog dalam
melihat, menafsirkan, menanggapi dan mejelaskan fenomena kejahatan.
Ø Ada
2 cara cara pendekatan yaitu pendekatan spiritistik atau demonologik dan
pendekatan naturalistic.
Pendekatan demonologik didasarkan
pada adanya kekuasaan lain spirit (roh).unsur utama dalam spiritistik adalah
sifatnya yang yang melampaui dunia empiric,dia tidak terikat oleh batasan
kebendaan atau fisik,dan beroperasi dalam cara-cara yang bukan menjadi subyek
dari control atau pengetahuan manusia yang bersifat terbatas.
Pendekatan naturalistic mengarah
ke paradigma,alirannya ada 3 yaitu:
1) Kriminologi
Klasik
· Aliran
ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan
cirri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia,
baik yang bersifat perorangan maupun kelompok.
· Kunci
kemajuan menurut pemikiran ini adalah kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat
ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia mampu mengontrol
dirinya sendiri bak sebagai individu maupun sebagai suatu masyarakat.Di dalam
kerangka pemikiran ini, lazimnya kejahatan dan penjahat dilihat semata-mata
dari batasan undang-undang.
2) Kriminologi
Positive
Ø Aliran
ini menghasilkan 2 pandangan yang berbeda yaitu
· determinis
biologic adalah organisasi social berkembang sebagai hasil individu dan
perilakunnya dipahami dan diterima sebagai pencermanan umum dari warisan
biologic.
· Determinis
cultural menganggap bahwa perlaku manusia dalam segala aspeknya selalu
berkaitan dan mencerminkan cirri-ciri dunia sosio cultural yang melengkapinya.
Ø Positivis
menolak penjelasan yang berorietasi pada nilai, dan mengarahkan pada
aspek yang dapat diukur dari pokok persoalannya dalam usaha mencari
sebab-akibat.
Ø Tugas
kriminologi adalah menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan
melalui studi lmiah terhadap ciri-ciri penjahat dari aspek
fisik, social,dan cultural. Aliran ini dipelopori oleh Cesare
Lombrosa(1835-1909) yang dikenal dengan biologi criminal yang menyebutkan bahwa
factor penyebab kejahatan yaitu factor alami dan sebagian karena pengaruh
lingkungan.
3) Aliran
kritis.
Ø Aliran
ini mengatakan bahwa tingkat kejahatan dan cirri-ciri pelaku terutama
ditentukan ole bagaimana undang-undang disusun dan di jalankan.
Ø Tugas
kriminologi kritis adalah menganalis proses-proses bagaimana cap jahat tersebut
diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.
Ø Pendekatan
kritis ini dibedakan menjadi pendekatan interaksionis dan konflik.
· Pedekatan
interaksionis menentukan mengapa tindakan dan orang tertentu didefisinikan
sebagai criminal di masyarakat tertentu dengan cara mempelajari persepsi
makna kejahatan yang dimiliki masyarakat yang bersangkuutan.
· Pendekatan
kriminologi konflik mengatakan bahwa orang berbeda karena memilki perbedaan
kekuasaan dalam mempengaruhi perbuatannya dan bekerjanya hokum dan
mengasumsikan bahwa manusia merupakan makhluk yang terlibat kelompok
kumpulannya.
D. Arti
kriminologi bagi hukum pidana.
Hubungannya:
hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu pemerintah dalam menangani
masalah kejahatan terutama melalui hasil-hasil study dibidang etiologi criminal
dan penology.dan penelitian tersebut dapat dipakai untuk membantu perbuatan
undang-undang pidana (kriminalisasi) atau pencabutan UU,sehingga disebut
signalweteschap.
Menurut H. Mannhein,terhadap
kriminalisasi ada perbuatan anti social yang tidak di jadikan sebagai tindak
pidana yaitu dengan alas an:
1. Bahwa
efisiensi dalam menjalankan UU pidana banyak tergantung pada adanya dukungan
dari masyarakat luas, sehingga harus diselidiki apakah tentang kelakuan yang
bersangkutan itu ada sikaf yang sama dalam masyarakat.
2. Sekalipun
ada sikaf yang sama, maka harus diselidiki pula apakah tingkah laku yang
bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakannya secara teknis sangat
sulit atau tidak,sebab apabila ini terjadi akan menimbilkan manipulasi dalam
pelaksanaannya.
3. Perlu
diingat pula apakah tingkah laku yang bersangkutan sebenarnya merupakan sesuatu
yang tidak sesuai untuk dijadikan obye hokum pidana,artinya apakah nantinya
tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari individu.
E. Sejarah
perkembangan pengertian kejahatan
· Code
hamurabi(1900)
· Perundang-undangan
romawi kuno(450SM)
· Masyarakat
yunani kuno”Curi Sapi bayar sapi” konsep pembalasan”eye for eye”
· “Parents
patriae”dengan istilah “main hakim sendiri”
· Abad
18 mazhab klasik sebagai reaksi kitidak pastian hokum dan kesewenangan”ancient
regime”
· Abad
19 mazhab positif oleh C. Lombrosa kejahatan sebagai perbuatan melanggar
natural law.
· Abad
20,Ray Jeffery kejahatan harus dipelajari dengan kerangka hokum
pidana
· George
C vold dalam mempelajari kejahatan ada persoalan rangkap
· Er
Durkheim tidak ada masyarakat tanpa kejahatan
· Kejahatan
bukanlah fenomena alamiah melainkan sosial dan historis maka ada hukum.
F. Kejahatan dan
hubungannya dengan Norma-norma
Hubungan kejahatan dengan
hokum(undang-undang)
Kejahatan merupakan
pengertian hokum yaitu purbuatan manusia yang dapat di pidana oleh hokum
pidana,namun kejahatan bukan semata-mata merupakan batasan UU yang artinya ada
perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat tetapi UU tidak
dinyatakan sebagai tindak pidana.
Tiga model yang dipakai untuk menjelaskan
hubungan antara hokum(UU) dengan masyarakat:
1. Model
consensus
UU merupakan pencerminan dari nilai-nilai
dasar kehidupan social. Penerapan UU dipandang sebagai pembenaran hokum,
2. Model
pluralis
Menyadari adanya keanekaragaman
kelompok-kelompok social yang memiliki perbedaan dan persaingan atas
kepentingan dan nilai-nilai.
3. Model
konflik
Masyarakat menyadari kebutuhan akan adanya
mekanisme penyelesaian,orang sepakat terhadap suatu struktur hokum yang dapat
menyelesaikan konflik tersebut,konflik timbul karena adanya ketidaksetujuan
dalam substansinya,namun mereka setuju mengenai asal dan bekerjanya hokum.dan
perspektif konflik menekankan pada adanya paksaan dan tekanan yang berasal dari
system hokum.
Hubungan kejahatan dengan
Agama
Agama merupakan sumber dari
hokum dan doktrin bahwa kejahatan merupakan polusi bagi masyarakat, namun tidak
diterima karena adanya kenyataan bahwa perbuatan atau gejala social yang
dilarang agama tidak dijadikan tindak pidana dibeberapa Negara.
Hungan kejahatan dengan
Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber
dari hokum dan sering kali kebiasaan bisa ditarik menjadi perbuatan yang
dilarang oleh hokum.kebiasaan itu terikat pada lapis social,kelompok,daerah,dan
suku bangsa tetapi hokum bersifat nasional.
Hubungan kejahatan dengan
moral
Menurut G.P.Hoefnagels:
a. Semua
tidak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral, mereka menganggap bahwa
kejahatan sebagai dosa.
b. hampir semua tindak pidana merupakan perbuatan
yang melanggar moral, hanya sebagian kecil saja yang tidak melanggar moral kejahatan.
c. kejahatan yang sangat berat merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan
moral,sedangkan sebagian besar tindak pidana tidak bertentangan dengan moral,ini timbul karena pandangan moral yang beda-beda
moral,sedangkan sebagian besar tindak pidana tidak bertentangan dengan moral,ini timbul karena pandangan moral yang beda-beda
d. hukum pidana semata-mata hanya sebagai
alat teknis dan norma terlepas dari system hukum pidana yang memiliki tujuan
tersendiri.
G. Ruang Lingkup dan Obyek
Studi Kriminologi
Menurut Sutherland kriminologi
terdiri dari tiga bagian utama,yaitu :
a) etiologi
criminal,yaitu usaha secara ilmiah untuk mencari sebab-sebab kejahatan.
b) Penologi,yaitu
pengetahuan yang mempelajari tentang sejarah lahirnya hukuman,perkembanganya
serta arti faedahnya.
c) Sosiologi
hokum(pidana),yaitu analisis ilmiah terhadap kondisi-kondisi yang mempengaruhi
perkembangan hokum pidana.
Aliran-aliran pemikiran,secara garis besarnya
obyek study kriminologi yaitu:
1. Kejahatan,yaitu
perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Yang dipelajari terutama adalah
perundang-undangan(pidana),yaitu norma-norma yang termuat di dalam peraturan
pidana.
2. Pelaku,yaitu
orang yang melakukan kejahatan,atau serng disebut”penjahat”.
mencari sebab-sebab kejahatan biasanya
dilakukan terhadap narapidana atau bekas narapidana dengan cara mencarinya pada
cirri-ciri biologiknya (detirmnis biologik) dan aspek cultural (determinis
kultural).
Kelemahan dari cara study yang dipakai
antara lain:
· Sebagai
sempel,dianggap kurang valid,setiap mereka tidak mewakili populasi penjahat
yang ada dimasyarakat secara represantatif.
· Terdapat
pelaku-pelaku kejahatan tertentu yang berasal dari kelompok atau lapisan social
tertentu yang cukup besar jumlahnyaakan tetapi hampir tidak pernah dipenjara.
· Undang-undang
pidana yang bersifat berat sebelah.
· Maraknya
kejahatan korporasi yang dilakukan oleh korporasi,dimana sosok korporasi
berbeda dengan manusia.
.
3. Reaksi
masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku
Ø bertujuan
untuk mempelajari pandangan-pandangan dan tindakan masyarakat terhadap pelaku
kejahatan.Bidang ini khususnya dipelajari oleh penology.
Ø sebagai pengaruh berkembangnya perspektif labeling dan
kriminologi kritis,study mengenai reaksi masyarakat ini terutama diarahkan
untuk mempelajari proses bekerjanya(dan pembuatan) hokum,khususnya bekerjanya
aparat penegak hokum.
BAB III
PENUTUP
A.Simpulan
Dengan mempelajari Kriminologi atau Mempelajari
kejahatan dari berbagai aspek, kita dapat memperoleh pemahaman mengenai
fenomena kejahatan dengan lebih baik. Memperoleh
pemahaman terhadap masalah hokum pada umumnya dengan semakin maraknya pemikiran
kritis dalam mempelajri proses pembuatan undang-undang maupun bekerjanya hukum.
0 komentar:
Posting Komentar