Kamis, 23 Mei 2013 | | 0 komentar

KEJAHATAN TRANSNASIONAL



Kejahatan  lintas negara (transnational crimes) dewasa ini dipandang sebagai salah satu ancaman serius terhadap keamanan global. Pada lingkup multilateral, konsep yang dipakai adalah Transnational Organized Crimes (TOC) yang disesuaikan dengan instrumen hukum internasional yang telah disepakati tahun 2000 yaitu Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC).
Kejahatan lintas negara memiliki karakteristik yang sangat kompleks sehingga sangat penting bagi negara-negara untuk meningkatkan kerjasama internasional untuk secara kolektif menanggulangi meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara tersebut.
Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) menyebutkan sejumlah kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara terorganisir, yaitu pencucian uang, korupsi, perdagangan gelap tanaman dan satwa liar yang dilindungi, kejahatan terhadap benda seni budaya (cultural property), perdagangan manusia, penyelundupan migran serta produksi dan perdagangan gelap senjata api. Konvensi juga mengakui keterkaitan yang erat antara kejahatan lintas negara terorganisir dengan kejahatan terorisme, meskipun karakteristiknya sangat berbeda. Meskipun kejahatan perdagangan gelap narkoba tidak dirujuk dalam Konvensi, kejahatan ini masuk kategori kejahatan lintas negara terorganisir dan bahkan sudah diatur jauh lebih lengkap dalam tiga Konvensi terkait narkoba11sebelum disepakatinya UNTOC.

Kamis, 28 Februari 2013 | | 0 komentar

KAJIAN KRIMINOLOGI


BAB I
PENDAHULUAN
1.                  Latar belekang
Bagi orang yang baru pertama kali mendengar istilah kriminologi, biasanya akan memiliki pemikiran sendiri tentang pengertian dari kata tersebut. Kebanyakan dari mereka memiliki persepsi yang salah tentang bidang ilmu pengetahuan ilmiah kriminologi ini. Sebagian besar orang memiliki persepsi bahwa kriminologi adalah suatu studi pendidikan ilmu hukum. Kata kriminologi yang berhubungan dengan kejahatan, serta merta dikaitkan dengan pelanggaran hukum pidana. Ada juga yang mengaitkan kriminologi dengan pekerjaan detektif karena detektif bertugas untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan dan menangkap pelakunya. Hal ini tidak salah sepenuhnya, tetapi tidak bisa dikatakan benar.
Kriminolgi, (criminology dalam bahasa Inggris, atau kriminologie dalam bahasa Jerman) secara bahasa berasal dari bahasa latin, yaitu kata ”crimen” dan ”logos”. Crimen berarti kejahatan, dan logos berarti ilmu. Dengan demikian kriminologi secara harafiah berarti ilmu yang mempelajari tentang penjahat. Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P/ Topinard, seorang sarjana Perancis, pada akhir adab ke sembilan belas. 

| | 1 komentar

HAK-HAK TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT




BAB 1 PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
            Kata adat berasal dari bahasa belanda “ADAT RECHT” oleh Cristian Snouck Hurgronje, dalam bukunya “DE ATJEHERS”.
            Kemudian istilah ini dipopulerkan oleh Cornellis Van Vollenhoven sebagai ilmu pengetahuan.
            Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma  mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukudalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.
Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.

Minggu, 10 Februari 2013 | | 0 komentar

Perebedaan Anak Alam, Anak Zina, Anak Sumbang



·        Anak alam adalah anak yang lahir yang tidak diketahui entah dimana keberadaan ayah dan ibunya, dan anak tersebut sudah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya sejak anak itu dilahirkan.
·        Anak zina adalah anak yang lahir dari hubungan di luar nikah atau bisa dikatakan bahwa kedua orang tua yang melakukan hubungan membuat anak tidak memiliki status pernikahan (pekawinan) yang sah yang diakui oleh hukum.
·        Anak sumbang adalah anak yang lahir dari pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.