BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belekang
Bagi
orang yang baru pertama kali mendengar istilah kriminologi, biasanya akan
memiliki pemikiran sendiri tentang pengertian dari kata tersebut. Kebanyakan
dari mereka memiliki persepsi yang salah tentang bidang ilmu pengetahuan ilmiah
kriminologi ini. Sebagian besar orang memiliki persepsi bahwa kriminologi
adalah suatu studi pendidikan ilmu hukum. Kata kriminologi yang berhubungan
dengan kejahatan, serta merta dikaitkan dengan pelanggaran hukum pidana. Ada
juga yang mengaitkan kriminologi dengan pekerjaan detektif karena detektif
bertugas untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan dan menangkap pelakunya.
Hal ini tidak salah sepenuhnya, tetapi tidak bisa dikatakan benar.
Kriminolgi,
(criminology dalam bahasa Inggris, atau kriminologie dalam bahasa Jerman)
secara bahasa berasal dari bahasa latin, yaitu kata ”crimen” dan ”logos”.
Crimen berarti kejahatan, dan logos berarti ilmu. Dengan demikian kriminologi
secara harafiah berarti ilmu yang mempelajari tentang penjahat. Istilah
kriminologi pertama kali digunakan oleh P/ Topinard, seorang sarjana Perancis,
pada akhir adab ke sembilan belas.